Sebenarnya, tidak ada perbedaan yang cukup signifikan dengan PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH. Hanya saja, perencanaan keuangan syariah ada penambahan aturan yaitu harus juga mengikuti berdasarkan pada prinsip-prinsip SYARIAT ISLAM. Tapi, bukan berarti kamu harus menjadi seorang MUSLIM untuk bisa mengikuti aturan dari perencanaan keuangan ini. Karena, ada beberapa perencanaan keuangan syariah yang masih relevan untuk bisa di ikuti oleh seluruh umat beragama kok.

APA ITU PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH?

Perencanaan Keuangan Syariah adalah sebuah aktivitas manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip prinsip Syariah menurut ajaran agama Islam. Proses yang dilakukan dalam mencapai tujuan keuangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan berorientasi tidak hanya pada dunia tetapi juga akhirat.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MANAJEMEN SYARIAH

1. MENGALOKASIKAN DANA UNTUK ZAKAT, INFAQ & SEDEKAH

Kata zakat sendiri berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”

Ayat di atas menjelaskan bahwa mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan salat secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.

Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam.

Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Fungsi dari zakat sendiri adalah sebagai penyucian jiwa dan harta. Begitu pula halnya dengan infaq dan sedekah, namun sifatnya sunnah. Fungsi lain dari zakat, infaq, dan sedekah tentunya adalah untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Pengalokasian dana untuk zakat, infaq, dan sedekah ini harus masuk dalam dana wajib yang dialokasikan setiap bulannya ya.

2. MEMINIMALKAN HUTANG

Bagaimana Islam mengatur perkara tentang utang piutang? Bolehkan umat Islam berutang?

Bagaimana hukumnya dalam Islam? Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai utang.”

Kemudian di Hadist lain menjelaskan,

“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).

Tentang utang ini terlihat dari hadist Rasulullah yang berbunyi:

“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya”. (Riwayat Muslim). Utang piutang dalam Islam merupakan hal yang sifatnya jaiz atau diperbolehkan. Namun juga Islam mengatur tata cara utang piutang tersebut secara sistematis. Dalam Islam, utang dikenal dengan istilah al-Qardh, yang secara etimologi berarti memotong. Sedangkan menurut syar’i bermakna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dimanfaatkan dengan benar, yang mana pada suatu saat nanti harta tersebut akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikannya.

Hutang boleh dilakukan oleh seorang muslim, baik antara muslim dengan muslim maupun dengan non-Muslim. Namun begitu, Islam menganjurkan untuk tidak berutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Bagi yang memiliki utang, maka melunasinya harus menjadi prioritas utama.

3. MENYUSUN TUJUAN KEUANGAN YANG SESUAI DENGAN AJARAN ISLAM

Salah satu alasan kenapa perlu adanya perencanaan keuangan adalah agar tercapai semua tujuan keuangan di masa depan. Dalam penyusunan perencanaan keuangan secara syariah, menentukan tujuan keuangan harus memprioritaskan tujuan keuangan yang ada dalam tuntunan islam.

Beberapa tujuan keuangan yang harus dipersiapkan berdasarkan tuntunan adalah saat melahirkan anak tidak hanya mempersiapkan biaya persalinan tetapi persiapkan juga untuk kebutuhan Aqiqah (Dua Kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan). Bagi yang memiliki anak laki-laki diperlukan juga persiapan biaya untuk sunatan.

Kebutuhan Berkurban bagi yang mampu setiap Idul Adha; Biaya perjalanan Ibadah Umroh dan Ibadah Haji lebih diprioritaskan daripada biaya jalan-jalan keluar negri; Biaya Kebutuhan anak terutama biaya pendidikan anak dan Biaya untuk Pernikahan Anak, terutama bagi Anak perempuan.

Khusus untuk Ibadah Haji, adalah Priotitas bagi kamu yang mampu karena ada dalam Rukun Islam yang ke-5. Ibadah Haji merupakan salah satu pilar agama Islam yang termasuk dalam lima rukun Islam. Hukum ibadah diwajibkan bagi umat Islam yang mampu menjalaninya, tidak hanya materi melainkan fisik dan akal.

Ibadah yang menjadi impian seluruh umat Islam ini, telah diatur hukumnya dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 97.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Simak selengkapnya disini

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” QS 3:97

4. MENGGUNAKAN PRODUK-PRODUK KEUANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH

Dalam mencapai tujuan keuangan, tentunya harus sudah terbiasa menggunakan berbagai produk-produk keuangan seperti tabungan, deposito, asuransi, hingga reksa dana.

Nah, sudah saatnya mulai memilih untuk menggunakan produk-produk keuangan dengan prinsip syariah seperti Tabungan Syariah, Deposito Syariah, Asuransi Syariah, Reksa Dana Syariah, dan lain-lain.

Produk keuangan dengan prinsip syariah memiliki banyak keistimewaan yang tidak ada pada produk keuangan konvensional. Nanti, kita akan bahas itu lebih lanjut di tulisan Nino yang lain yah….

5. BIASAKAN POLA HIDUP SEDERHANA DAN TIDAK KONSUMTIF

Kesederhanaan adalah awal kebahagiaan, karena hidup sederhana bukan selalu berarti kekurangan, melainkan sebuah cara hidup yang bertujuan untuk menjauhkan diri dari sikap tamak dan serakah. Mulai perilaku hidup hemat dan sederhana, atur pemasukan dan pengeluaran dengan rapi, dan biasakan hanya membeli hal-hal yang dibutuhkan dan tidak bermewah-mewah.

Dalam Islam kesederhanaan disebut dengan istilah Washathiyah. Kesederhanaan merupakan salah satu kehidupan yang harus ditekankan di kehidupan seorang Muslim. Kesederhanaan itu tidak berarti hidup akan terus merasa kekurangan, tidak berarti juga pasif atau nrimo, tidak juga berarti melarat.

Akan tetapi kesederhanaan itu mengajarkan kita untuk hidup seimbang.”Khayru umurin awshatuha” sebaik-baiknya perkara itu adalah yang sederhana atau seimbang.

Manusia adalah makhluk yang sempurna karena kemampuannya berfikir yang digunakan untuk istiqomah di jalan yang lurus. Namun satu sisi lain, manusia adalah makhluk yang paling besar angan-angan dunianya. Serba mengutamakan dunia dengan memupuk kekayaan, penampilan dan gengsi-gengsi dalam kehidupan social.

Padahal dalam Islam, hidup secara sederhana banyak sekali manfaatnya diantaranya, terbebas dari perasaan khawatir akan masalah keuangan, mempunyai investasi untuk masa depan, sikap hidup sederhana menunjukkan pribadi yang lebih bertanggung jawab, lebih percaya diri untuk menghadapi masa depan, menjauhkan diri dari pebuatan mencuri.

6. PERSIAPKAN DANA DARURAT

Sama halnya seperti penyusunan rencana keuangan umum, dana darurat tetap merupakan salah satu hal yang wajib dipenuhi. Selalu ingat untuk menyisihkan sebagian pemasukan untuk dana darurat. Pilihlah lembaga keuangan syariah untuk menempatkan dana darurat ini seperti misalnya tabungan syariah atau melalui bentuk proteksi dan perlindungan lain seperti asuransi syariah.

Dalam menjalani kehidupan, maka masyarakat tidak pernah tahu akan musibah atau bencana yang akan menimpa maka sudah sewajarnya kita selalu berikhtiar dan berusaha untuk melakukan tindakan pencegahan dan berjaga-jaga.

Diriwayatkan oleh sahabat Abdullah Ibnu Abbas RA bahwa Baginda Rasulullah SAW bersabda:

اِ غْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَفِرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

Manfaatkanlah lima perkara sebelum kamu kedatangan lima perkara (demi untuk meraih keselamatan dunia akhirat). Yakni Masa mudamu sebelum datang masa tuamu. Sehatmu sebelum datang sakitmu. Masa kayamu sebelum datang faqirmu. Waktu luangmu sebelum waktu sibukmu. Masa hidupmu sebelum datang kematianmu”.

7. PERSIAPKAN PERENCANAAN WARIS

Anjuran berwasiat buat para istri yang akan ditinggal mati oleh suami-suaminya, yaitu memberikan kesempatan kepada mereka untuk tinggal di rumah suami-suami mereka sesudah suami-suami mereka meninggal dunia selama satu tahun, jika mereka mau menerimanya.

Karena itulah maka disebutkan di dalam firman-Nya: hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya. (Al-Baqarah: 240) Yakni Allah mensyariatkan kepada kalian untuk membuat wasiat buat mereka.

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Kemudian, salah satu tuntunan hidup dalam Islam yang paling jelas dan detail yang tercantum di Al-Quran adalah hukum waris yaitu pada Surat An-Nisa ayat 11-12. Oleh karena dalam perencanaan keuangan syariah, wajib hukumnya untuk melakukan pembagian waris berdasarkan ayat tersebut.

Secara hukum terdapat di Instruksi Presiden Republik Indonesia. Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 merujuk pada Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Di ayat yang lain, yaitu Surat Al-Baqarah ayat 180 terdapat anjuran untuk berwasiat. Dengan berwasiat tentunya akan menghindari konflik akibat perebutan harta warisan di antara para ahli waris.

Islam mengajarkan bahwa harta peninggalan lebih baik diserahkan pada ahli waris yang membuat mereka dalam keadaan berkecukupan daripada menelantarkan mereka sehingga hidup meminta-minta atau jadi pengemis.

Membuat Perencanaan Keuangan Syariah sebaiknya tidak hanya sebatas perencanaan keuangan tetapi juga dapat menuntun kita untuk memiliki pola hidup yang lebih baik. Pola hidup yang tidak hanya memberikan pahala di dunia tetapi juga pahala yang berkesinambungan ketika kita sudah tiada.

Ditulis oleh:
Nino Ardiansyah, Amd
Financial Advisor
WhatsApp +628116555556