Para ulama telah bersepakat bahwa hukum riba adalah haram.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan,” (Ali Imran ayat 130).
Riba adalah suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari sebuah akad perekonomian, seperti jual beli maupun utang piutang. Riba juga merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman ke orang yang meminjam.
Adapun riba dalam transaksi jual beli bisa terjadi saat ada penjadwalan kembali utang pembelian yang disertai dengan penetapan harga tambahan yang melebihi harga yang disepakati.
Secara bahasa, riba adalah ziyadah (tambahan). Jika disimpulkan, pengertian riba adalah melebihkan jumlah pinjaman saat dikembalikan. Praktik ini biasanya diterapkan oleh bank konvensional melalui sistem pengenaan bunga atas pinjaman tunai atau pembiayaan.
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. Al-baqarah 275
Ditulis oleh:
Nino Ardiansyah, A.Md
Financial Advisor
WhatsApp +628116555556