Ingin memulai investasi? Sudah pernah tau tentang Reksadana belum?

Apakah itu reksadana?

Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, Reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Produk ini paling Sensei rekomendasikan untuk Anda yang baru ingin memulai belajar untuk berinvestasi. Memang sich, jenis investasi reksadana ini belum terlalu populer di kalangan masyarakat dan masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh karena literasi masyarakat yang masih rendah mengenai investasi Reksadana ini.

Apa saja jenis-jenis reksadana?

Reksadana yang ditawarkan umumnya terbagi ke dalam 4 jenis yaitu: Reksadana Pasar Uang, Reksadana Pendapatan Tetap, Reksadana Campuran, serta Reksadana Saham. Masing-masing jenis reksadana ini memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda-beda.

Apa saja keuntungan dan kerugian dari reksadana?

Seperti halnya dengan jenis instrumen investasi pada umumnya, reksadana juga memiliki beberapa keuntungan dan kerugian yang harus diketahui oleh para investor. Adapun keuntungan dari reksadana:

  1. Potensi keuntungan yang cukup besar.
  2. Proses jual beli yang mudah, cukup mendownload aplikasi dari HP Anda.
  3. Bisa dimulai dari Rp. 100.000 per bulannya.
  4. Bisa dilakukan dengan autodebit, sehingga akan membuat kita lebih disiplin dalam berinvestasi.
  5. Bersifat likuid sehingga mudah untuk dicairkan.
  6. Bebas pajak.
  7. Produk yang fleksibel, mulai dari yang jenis konservatif (Reksadana Pasar Uang), menengah (Reksadana Pendapatan Tetap atau Campuran), sampai ke yang sifatnya agresif (Reksadana Saham). Ada juga yang dijamin nilai pokoknya lho (Reksadana Terproteksi).
  8. Ada pilihan untuk yang ingin jenis konvensional maupun syariah.

Nah, setelah mengetahui tentang keuntungan dari reksadana, Sensei ingin berbagi mengenai kerugian dari investasi melalui reksadana:

  1. Ada biaya-biaya yang dibebankan, mulai dari biaya awal (subscription fee), biaya penarikan (withdrawal fee), biaya pengalihan (switching fee), serta biaya penanganan (management fee). Eits, tapi terkadang ada juga yang digratiskan lho, bisa dicek di dalam prospektus (dokumen berkekuatan hukum yang dimiliki oleh suatu perusahaan penerbit efek).
  2. Walaupun sudah diserahkan kepada MI (manajer investasi), nasabah tetap perlu memiliki pengetahuan (minimal pengetahuan dasar) seputar pasar modal.
  3. Adanya tingkat fluktuasi untuk beberapa jenis reksadana, mulai dari yang tinggi untuk reksadana campuran dan saham serta yang moderat untuk reksadana pendapatan tetap.

Catatan dari Sensei:

Ngomong-ngomong, tau ga kalian? Kalau secara sadar atau tidak, pasti banyak lho yang sudah mempunyai jenis investasi reksadana ini di dalam bentuk polis asuransi unit link?

Ingin tau mengenai jenis-jenis reksadana dengan lebih detail?

Ditulis oleh:
𝗱𝗿. 𝗦𝘂𝘁𝗮𝗻𝘁𝗼 𝗧𝗮𝗻𝗮𝗸𝗮, 𝗤𝗙𝗘®, 𝗤𝗪𝗣®, 𝗔𝗘𝗣𝗣®, 𝗔𝗪𝗣
Wealth Preservation Specialist
Money Management Specialist
Prudential Premier Financial Advisor
WhatsApp +6287868131288